Tak Sekadar Bangun Rumah, Desa Mrawan Perkuat Legalitas Penerima BSPS 2026

  • Jul 19, 2026
  • Tim Redaksi KIM Info Wong Mrawan
  • BERITA PEMDES, BERITA UMUM

DESA MRAWAN - Pemerintah Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember mengawali pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 dengan menggelar Rembuk Tukang di Pendopo Desa Mrawan, Minggu (19/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antara pemerintah desa, pendamping, tukang, dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Mrawan Salim, Pendamping BSPS Desa Mrawan, Pendamping Teknik BSPS Muhammad Hajar, seluruh KPM BSPS, serta para tukang yang akan mengerjakan pembangunan rumah.

Dalam kesempatan itu, Pendamping Teknik BSPS Muhammad Hajar menyampaikan materi mengenai tahapan pelaksanaan pembangunan, standar kualitas bangunan, penggunaan material, hingga tanggung jawab tukang selama proses pembangunan berlangsung. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Program BSPS sangat bergantung pada sinergi antara seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, pembangunan rumah melalui Program BSPS tidak hanya berorientasi pada hasil akhir berupa bangunan yang layak huni, tetapi juga harus memenuhi standar teknis agar kualitas bangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Kepala Desa Mrawan, Salim, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Mrawan siap mendukung penuh keberhasilan Program BSPS Tahun 2026. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah membantu penyelesaian administrasi yang menjadi persyaratan utama penerima bantuan.

Salim menjelaskan bahwa setiap penerima BSPS diwajibkan memiliki bukti hak atas tanah sebagai dasar legalitas pembangunan. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Mrawan akan memfasilitasi penerbitan sertifikat tanah bagi 19 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hingga saat ini belum memiliki sertifikat.

"Kami ingin seluruh penerima BSPS dapat mengikuti program ini tanpa terkendala persoalan administrasi. Karena itu, Pemerintah Desa Mrawan akan membantu memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah bagi 19 KPM agar mereka memiliki kepastian hukum sekaligus memenuhi persyaratan Program BSPS," ujar Salim.

Ia berharap, dengan terpenuhinya legalitas kepemilikan tanah, proses pembangunan rumah dapat berjalan lancar dan seluruh penerima bantuan memperoleh manfaat secara maksimal.

Melalui rembuk tukang ini, seluruh peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme pelaksanaan Program BSPS, sehingga pembangunan rumah dapat terlaksana tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, serta menghasilkan hunian yang aman, sehat, dan layak bagi masyarakat.

Program BSPS Tahun 2026 di Desa Mrawan diharapkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya melalui pembangunan rumah layak huni, tetapi juga dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi para penerima manfaat. Pemerintah Desa Mrawan pun berkomitmen terus mengawal setiap tahapan program hingga selesai agar pelaksanaannya berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.