PEMILAHAN SPPT PBB TAHUN 2025 DESA MRAWAN KECAMATAN MAYANG

  • Jul 15, 2025
  • DWI YULIANTO

Jember (Desa Mrawan) - Pada hari Selasa,15 Juli 2025 Pemerintah Desa Mrawan Kec. Mayang telah melaksanakan Pemilahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB P2) Tahun 2025 di Pendopo Desa Mrawan. 

Dalam kegiatan tersebut di hadir oleh Kepala Dusun Lengkong Barat, Lengkong Toko, Gumuk Suda, Rowo, Pringtali, serta perangkat desa Mrawan. SPPT PBB P2 adalah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya pajak terutang atas tanah dan bangunan, yang diterbitkan setiap tahun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dokumen ini bukan bukti kepemilikan tanah atau bangunan.

Pemerintah Desa Mrawan mengajak seluruh warga untuk aktif mendukung program pemerintah dengan membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo. Diharapkan seluruh warga Desa Desa Mrawan yang telah menerima SPPT PBB P2 Tahun 2025 dan segera melakukan pembayaran. Dengan pendistribusian ini, diharapkan target penerimaan pajak dapat tercapai, memberikan dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Mrawan.